Untuk mengentaskan masyarakat indonesia dari kebodohan, banyak hal yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu seperti membuat suatu kebijakan-kebijakan. Salah satunya yaitu BHP.
BHP ini adalah RUU yang kepastian hukumnya belum jelas, karena BHP ini sepertinya sangat memberatkan mahasiswa. BHP ini merupakan kelanjutan dari Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SisDikNas).
Badan hukum pendidikan khususnya di perguruan tinggi negeri ini menurut saya bukanlah satu solusi untuk menjadikan perguruan tinggi negeri menjadi lebih otonom dan tidak komersil. Malahan hal ini dapat memicu terjadinya komersialisasi pendidikan. Pendidikan akan dijadikan sebuah barang komersil yang diperjualbelikan antara orang yang punya uang dengan institusi pendidikan.
Di Perguruan Tinggi Negeri yang telah menerapkan BHP, ternyata jual beli pendidikan sangat terasa. Mahasiswa kaya sengaja diperas uangnya sebelum masuk ke perguruan tinggi. Jurusan tertentu diperdagangkan oleh universitas kepada orang tua mahasiswa. Para orang tua pun berlomba-lomba memberikan sumbangan tertinggi agar anaknya bisa masuk sesuai dengan jurusan yang diinginkan.
Dengan kata lain dapat diartikan bahwa, hanya orang-orang kayalah yang berhak atas pendidikan. Lalu, bagaimana dengan orang-orang miskin, orang-orang yang tak berduit? Ya … mereka hanya bisa gigit jari dan menyaksikan saja. Karena mustahil bagi mereka untuk merasakan hematnya pendidikan di perguruan tinggi negeri, yang tadinya mereka berharap dapat merasakan fasilitas lengkap dan dengan biaya yang terjangkau.
Tentu saja BHP masih belum bisa diterapkan di Indonesia. Karena masyarakat Indonesia yang masih plural dan persoalan tadi sangatlah bertolakbelakang dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas.
Jika BHP tetap diterapkan di PTN, maka penerimaan mahasiswa baru bukan lagi mencari ataupun menyaring orang-orang yang pintar, bermutu, melainkan mencari dan menyaring orang-orang kaya saja tanpa memperdulikan aspek kecerdasan anak.
Lalu, kemana arah pendidikan kita?
Pendidikan yang diharapkan mampu menjadikan bangsa ini yang lebih baik dan lepas dari kebodohan, ternyata hanyalah isapan jempol saja. Karena tujuan pendidikan tidak lagi focus kepada mutu atau kualitas tetapi sebaliknya, pendidikan sekarang lebih merujuk atau condong kepada kuantitasnya.
Jika adanya BHP ini mampu membuat perguruan tinggi negeri menjadi otonom dan tidak komersil, tidak masalah untuk diterapkan, tapi jika sebaliknya BHP ini malah menimbulkan masalah bukan solusi, mungkin lebih baik BHP ini tidak perlu diterapkan.
BHP memang memiliki kelebihan dan kekurangan, sebagai sebuah system buatan manusia BHP tentu masih mempunyai peluang untuk dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pertimbangannya bukan benar atau salah, tapi penerapannya harus benar-benar demi pendidikan Indonesia, pemerataan dan menyentuh semua lapisan masyarakat.
Sebelum disahkan RUU tentang BHP ini harus benar-benar diperhatikan mengenai kebaikan dan keburukannya, terutama sejauh mana BHP ini mampu menjadi solusi untuk masalah pendidikan yang dihadapi bangsa kita, sekaligus dampak-dampaknya. Karena yang merasakan dampak dari kebijakan tersebut bukan hanya satu atau dua orang saja tapi seluruh lapisan masyarakat akan ikut merasakannya.
Maka dari itu BHP ini memerlukan pengawasan yang ketat. Karena BHP ini merupakan masalah serius mahasiswa hal ini dapat menjadi isu mahasiswa, dan kewajiban kita sebagai mahasiswa harus kritis menghadapi isu-isu tersebut dan secara kreatif mencari solusi untuk memecahkannya.
Jadi sekarang kita tidak perlu memperdebatkannya karena yang penting sekarang adalah bagaimana agar pendidikan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan tanpa adanya komersialisasi pendidikan. Serta bagaimana cara kita dapat menciptakan orang yang benar-benar mampu menghadapi tantangan hidup sekarang, esok dan yang akan dating dan mampu bersaing di pasaran global.
Penulis : Septi, Mahasiswa PPKn 2007, ditulis dalam rangka menulis opini untuk BEM Unila, di publikasikan atas izin penulis untuk abahoryza.blogspot.com
Demo menolak Undang Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP), Saat menggelar aksi, puluhan massa memblokir jalan yang selalu padat kendaraan motor. Dari bendera yang dikibarkan ada dua FMN dan FPR. Akibat demo itu jalan Laksda Adi Sucipto dan jalan Aipda Tut Harsono macet selama total lebih dari 3 jam. Saat berorasi, kawan-kawan mahasiswa menyatakan menolak pemberlakuan UU BHP karena membuat mahasiswa menjadi korban dan rakyat miskin tidak bisa mengenyam pendidikan. Ketika yang lain orasi yang lain tiduran di tengah jalan, kawan-kawan juga membakar lima buah ban bekas. Aparat kepolosian sempat memadamkan api dengan menggunakan semprotan pemadam kebakaran. Ssaat kemudain, dua buah truk berisi dua peleton Dalmas Polda DIY dating, walau terlambat. Hal itu diakibatkan jalanan yang macet dari arah timur dan barat Jl Laksda Adi Sucipto. Mereka terpaksa turun dari truk jauh dari lokasi demo. Sang Komandan Pleton Marah Besar ketika anak buahnya enak-enak berjalan sementara jalanan macat total (Saat itu saya ada di sana, dekat Pak Komanda yang marah-marah sambil teriak kepada anah buahnya))
APA SEBAB ADA DEMI ITU?
Pengelola yayasan pendidikan resah dan mengkhawatirkan akibat perubahan status yayasan menjadi Badan Hukum Pendidikan. Perubahan status menjadi badan hukum pendidikan (BHP) itu memang tertuang dalam pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas: “Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan”. Ketentuan mengenai BHP lebih lanjut akan diatur dengan undang-undang. Kalangan pengelola yayasan yang tergabung dalam Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) sudah lama mengungkapkan rasa khawatir atas pasal ini. Bersama 15 yayasan pendidikan, mereka mempersoalkan pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Berdalih hak konstitusional mereka dilanggar, para pengurus yayasan minta Mahkamah ‘menganulir’ perubahan status yayasan menjadi BHP yang notabene akan masuk ke dalam RUU BHP. Dalam putusannya pada 21 Februari lalu, Mahkamah menyatakan permohonan ABPPTSI dan 15 yayasan niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima. Salah satu faktor yang krusial dalam UU BHP adalah bila pendidikan itu dianggap sebagai industri, sehingga mahasiswa memiliki beban yang besar. Akibatnya perguruan tidak bisa menghasilkan agen-agen perubahan untuk merubah masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Poin-Poin Penting UU BHP Bab VI Pendanaan
Pasal 41
4. Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung paling sedikit 1/3 (sepertiga) biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah.
5. Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
6. Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit 1/2 (seperdua) biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Pasal 42
1. Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dalam bentuk portofolio.
3. Investasi itu tidak melampaui 10 persen dari volume pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum pendidikan.
Pasal 43
1. Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dengan mendirikan badan usaha berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan untuk memenuhi pendanaan pendidikan.
Pasal 46
1. Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan menerima WNI yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.
2. Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik WNI yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20 persen dari jumlah seluruh peserta didik. (Republika Online, 19/12/08)
Kawan-kawan mahasiswa menyatakan menolak pemberlakuan UU BHP karena membuat mahasiswa menjadi korban dan rakyat miskin tidak bisa mengenyam pendidikan.
UU yang baru disahkan oleh DPR beberapa hari lalu merupakan bentuk komersialisasi pendidikan. Melalui UU tersebut, pemerintah secara sistematis membatasi hak setiap warga negara untuk mengakses pendidikan tinggi, sebab hanya mereka yang berasal dari kalangan berpunya lah yang akan bisa mengakses pendidikan tinggi.
Apakah Demo Cukup efisien? Demo bisa mengganggu kelancaran lalu lintas dan bisa merugikan pihak-pihak lain. Maka dari itu, mari kita cari solusi dan atau alternatif lain.
Kawan Kawan, saudara-saudara yang tercinta dan yang begitu mencintai Indonesia Apa Adanya. Mari kita satukan tekat bersama! Mari kita satukan tekat bersama untuk menolak undang-undang tersebut. Pendidikan adalah dasar dari segala dasar! Bagaimana jika kita, kami dan rakyat miskin ini tidak bisa meraih pendidikan?
Kawan-kawan yang tercinta, saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air. Mari kita lakukan sebuah aksi yang monumental! Mari kita lakukan sebuah aksi yang akan membuat ciut nyali Pemerintah! Apakah aksi itu?
1. Mari kita serukan kepada seluruh Mahasiswa dan Mahasiswi di Indonesia yang masih peduli maupun mereka yang tidak peduli Rakyat Miskin, mari kita serukan kepada seluruh mahasiswa dan mahasiswi yang kaya maupun yang miskin dan yang miskin sekali! UNTUK MELAKUKAN MBOLOS NASIONAL pada tanggal 25 DESEMBER 2008 hingga tanggal 10 Januari 2009 atau hingga tuntutan ini dipenuhi. (Dalam aksi itu diharapkan mahasisa dan mahasisi tetap belajar dirumah dan tidak datang kekampus namun diharapkan pula masih brkunsultasi dengan dosen)
2. Apabila aksi pertama (MBOLOS NASIONAL) tidak dipenuhi, maka mari kita lakukan gerakan BOIKOT pemilu 2009 dengan tidak mengikuti segala jenis bentuk KAMPANYE dan proses PEMILU. Mari kita boikot pemilu dengan apa yang disebut GOLPUT! Jika seluruh aktivis, mahasiswa dan mahasiswi di tambah rakyat miskin dan mereka yang masih punya hati dan kepedulian melakukan GOLPUT maka PEMILU bisa jadi GAGAL TOTAL!
Salam Hangat
Dari Rakyat Indonesia Oleh Mpu Sastro Halangin Mendung
Sebarkan Berita Ini, denganmnyebarkan berita ini maka anda turut serta membantu rakyat miskin.